DPR Sahkan RUU Kementerian Haji dan Umrah: Layanan Satu Atap Penyelenggaraan Ibadah di Indonesia

Kategori : News, Ditulis pada : 27 Agustus 2025, 08:54:09

Wahid News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (26/8/2026).

Salah satu poin penting dari regulasi baru ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, yang akan menjadi pusat layanan satu atap (one stop service) untuk seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah.

Latar Belakang Keputusan

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.

Fungsi dan Tugas Kementerian Baru

Dengan adanya kementerian ini, seluruh kebijakan dan operasional penyelenggaraan haji dan umrah akan dipusatkan sehingga koordinasi lebih efektif.

“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Marwan.

Selain itu, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi akan dialihkan ke kementerian baru. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan kepada jemaah.

Isi Regulasi Baru

Undang-undang yang baru disahkan ini terdiri atas 16 bab dan 130 pasal. Isinya mencakup ketentuan umum, tata kelola jemaah, penyelenggaraan haji reguler, biaya haji, kelompok bimbingan ibadah, hingga penyelenggaraan haji khusus dan umrah.

Marwan menegaskan:

“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, 130 pasal.”

Dampak bagi Jemaah

Dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, jamaah diharapkan mendapat pelayanan yang lebih terintegrasi, transparan, dan mudah diakses. Regulasi baru ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai kendala teknis maupun administratif yang sering dihadapi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id