Badal umroh artinya merujuk pada tindakan mewakilkan orang lain untuk melakukan ibadah umroh atas nama seseorang yang tidak dapat melaksanakan umroh tersebut sendiri.
Dalam hal ini, orang yang diwakilkan harus memenuhi persyaratan umroh dan melakukan seluruh rukun umroh dengan sempurna atas nama orang yang mewakilkan.
Tujuan dilakukannya badal umroh adalah agar seseorang yang tidak bisa melaksanakan ibadah umroh bisa tetap mendapatkan pahala dan keberkahan dari ibadah tersebut.