Dalam pengertiannya, Badal Haji adalah pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang meninggal dalam keadaan belum haji. Ibadah ini juga dapat dilaksanakan bagi orang yang secara fisik sudah tidak mampu melaksanakannya.
Secara garis besar, ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima ini memiliki keistimewaan karena memiliki ruang dan waktu yang berbeda dengan kewajiban melaksanakan keempat rukun Islam lainnya. Menunaikan ibadah haji ini hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mampu secara fisik dan finansial.
Namun, terkadang ada udzur atau halangan yang menyebabkan umat Muslim tidak bisa menunaikan ibadah haji meskipun tergolong orang yang mampu secara finansial. Maka dari itu, Allah SWT memberikan keringanan dengan adanya ibadah badal haji.